Buron Empat Tahun, Jaksa Berhasil Ringkus Amandus Ohoiwutun Di Langgur

By REDAKSI 05 Mei 2022, 13:10:40 WIB Daerah
Buron Empat Tahun, Jaksa Berhasil Ringkus Amandus Ohoiwutun Di Langgur

Dobo,malukuupdate.com - Pada hari Selasa 03 Mei 2022 sekitar pukul 19:00 WIT di Desa Langgur Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara, staf Kejari Aru atas nama Karel Taliak, Hani Bonara, & Frederika Schipper dibantu personil Kasi Intel Tual dan anggota Polres Tual telah berhasil menangkap terpidana korupsi atas nama Amandus Ohoiwutun Alias Nandy.

Dia ditangkap sesuai putusan MA RI No.1677 K/Pid.Sus/2018 tgl 19 November 2018 dalam perkara “Korupsi Yang Dilakukan Secara Bersama-sama dan berlanjut” Penyalahgunaan   Dana PNPM Mandiri Pedesaan TA.2011 & TA.2012 Kecamatan Aru Utara Sebesar Rp.1.520.739.032.

Hal itu diungkapkan Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, SH di Ambon, Rabu malam.

Amar putusan MA terhadap Amandus adalah pidana penjara 4 tahun denda Rp.200.000.000 juta rupiah jika tidak dibayar diganti pidana kurungan 3 bulan pidana kurungan, Uang Pengganti Rp.835.306.000 jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama 6 bulan.

Penangkapan dilakukan setelah mendapatkan informasi keberadaan terpidana di Desa Langgur.

Kemudian Kajari Kepulauan Aru memerintahkan stafnya untuk berangkat ke Tual menggunakan Angkutan Laut (Ferry) dari Pelabuhan Dobo Hari Minggu 01 Mei 2022 Pkl 12.00 WIT tiba di Tual Senin 02.Mei 2022 pkl 24:00 WIT. 

Setelah dilakukan pemantauan selama 2 hari terpidana terlihat dirumahnya.
 
Kemudian sekitar pukul 14:00 WIT Kajari Kepulauan Aru menghubungi Kajari Tual, Dicky Darmawan dan bersedia membantu dengan memerintahkan Kasi Intel Tual bersama polisi dari Polres Tual berangkat Jam 16:00 WIT menuju rumah keluarga terpidana.

Dengan negosiasi yang cukup alot akhirnya terpidana dibawa ke Polres Tual untuk dijemput dan dieksekusi Lapas Klas III Dobo. (*)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment