Penetapan Pejabat Administrator Bermasalah, ASN Tanimbar Belum Terima Gaji

By REDAKSI 04 Feb 2024, 04:46:16 WIB Daerah
Penetapan Pejabat Administrator Bermasalah, ASN Tanimbar Belum Terima Gaji



Saumlaki, Malukuupdate.com, - Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar mengeluh karena mereka belum menerima gaji bulan Januari 2024. Keterlambatan pembayaran gaji Januari 2024 ini diduga karena ketidakjelasan pelantikan dan pengangkatan para pejabat administrator di Kabupaten tersebut oleh Penjabat Bupati Pieterson Rangkoratat.

Baca Lainnya :


"Ketidakjelasan pengangkatan dan pelantikan pejabat administrator dan pengawas ikut berdampak gaji ASN bulan Januari belum bisa dibayarkan, karena terjadi dualisme pimpinan dinas dan badan," kata aktivis Pemerhati Demokrasi Tanimbar, kepada media ini, melalui telepon seluler, Jumat (2/2/2024).


Menurut aktivis yang tidak ingin identitasnya disebutkan menjelaskan, bahwa Penjabat Bupati Pieterson Rangkoratat telah melantik sebanyak 58 orang pejabat Eselon III dan IV sebagai pejabat administrator dan pengawas pada 4 Januari 2024.


Mereka dilantik berdasarkan Keputusan Bupatu Kepulauan Tanimbar Nomor 812.23-392-Tahun 2024, Nomor 812.23-393-Tahun 2024 dan Nomor 812.32.394-Tahun 2024 tertanggal 3 januari 2024.


Diantara 58 orang pejabat yang dilantik itu diantaranya 10 orang Camat serta para Sekretaris Dinas dan badan, Kepala Bagian (Kabag), Kepala Bidang (Kabid) serta Kepala Seksi (kasi) pada sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).


Menurutnya, hampir sepekan setelah pelantikan, Penjabat Bupati kemudian mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 821.23.395 Tahun 2024 tertanggal 9 Januari 2024 tentang pembatalan SK Bupati Kepulauan Tanimbar Nomor 821.23.392 tahun 2024 dan SK Nomor 821.23.393 tahun 2024 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan Administrasi dan Jabatan Pengawas.


SK pembatalan ini juga beredar di salah satu media online. Alasan pembatalan pelantikan karena belum mendapat persetujuan dari Mendagri Tito karnavian maupun Pertimbangan Komisi Aparatur Sipil (KSN). Dalam kutipan SK terbaru itu disebutkan bahwa ASN yang dilantik dikembalikan ke jabatan semula.


"Namun, pada tanggal 31 Januari 2024, penjabat Bupati kemudian mengeluarkan SK kepada ASN yang sebelumnya dinonjobkan karena pelantikan 58 pejabat itu, untuk kembali ke jabatan mereka semula. Tetapi sampai saat ini SK tersebut belum dieksekusi. Artinya para pejabat yang dilantik pada 4 Januari 2024 masih bertugas," ujarnya.


Akibat dualisme Surat keputusan tersebut turut berdampak proses penggunaan APBD Kepulauan Tanimbar, terutama untuk gaji seluruh ASN di kabupaten tersebut hingga memasuki bulan Februari 2024 belum dibayarkan.


"Bayangkan saja jika gaji ASN sebulan belum dibayarkan, bagaimana mereka harus menghidupi kebutuhan keluarga, termasuk biaya pendidikan anak-anak," ujar aktivias tersebut.


Karena itu, dia meminta Penjabat Bupati Pieterson Rangkoratat untuk segera mengambil tindakan, terutama memutuskan dualisme dan ketidakjelasan pengangkatan dan pelantikan para pejabat administrator tersebut, sehingga tidak berdampak mempengaruhi roda pemerintahan maupun menyulitkan kinerja para ASN di daerah itu. (*)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment