Wow..Kejaksaan KKT Tak Menahan Tersangka Korupsi Emanratu Cs

By REDAKSI 03 Mei 2022, 19:26:54 WIB Daerah
Wow..Kejaksaan KKT Tak Menahan Tersangka Korupsi Emanratu Cs

r; Enak Ya, Rugikan Negara Ratusan Juta Rupiah Tapi Bebas Berkeliaran


Saumlaki, malukuupdate.com - Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar melalui Tim Penyidik menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi penggunaan keuangan daerah Kecamatan Selaru Pada Kamis (17/02/2022).

Baca Lainnya :

Namun sayangnya, usai penetapan tersebut, kedua tersangka tidak ditahan dengan beberapa pertimbangan.

Akibatnya, sejumlah masyarakat bertanya-tanya soal penegakan hukum yang tidak berjalan maksimal di KKT.Pasalnya, Emanratu bersama rekannya telah terbukti merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah.

"Enak ya, Emamratu dan patnernya sudah Korupsi uang ratusan juta tapi Kejaksaan tetap membiarkan mereka bebas berkeliaran," ujar sejumlah masyarakat Tanimbar yang enggan namanya di publikasikan.

Untuk itu, mereka berharap sangat serta mendorong agar Kejaksaan KKT dapat segera menahan kedua tersangka tersebut apapun alasannya karena perbuatan mereka mencuri uang negara untuk kepentingan pribadi sera memperkaya diri sendiri sehingga tidak dapat di tolellir.

Menurut mereka, Kejaksaan KKT harus tegas dalam menetapkan status tersangka serta konsekuensi yang harus tersangka rasakan sehingga kedepan ada efek jera bagi siapa saja yang mencoba melakukan tindakan korupsi.

Diketahui, Penetapan 2 (dua) orang Tersangka berinisial (ZE) dan (DZB) terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Kecamatan Selaru yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun Anggaran 2018.

Penetapan tersangka ZE berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor : B-216/Q.1.13 /Fd.2 /02/2022 tanggal 17 Februari 2022.

Kemudian didasarkan pada beberapa Surat Perintah Penyidikan antara lain: Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara Barat Nomor : Print-01/Q.1.13/Fd. 1/12/2019 tanggal 16 Desember 2019 Jo. Nomor : Print-01.a/Q.1.13/Fd. 1/01/2020 tanggal 17 Januari 2020 Jo. Nomor : Print-06/Q.1.13/Fd.2/08/2021 tanggal 24 Agustus 2021 Jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor : Print-03 /Q.1.13/Fd.2/02/2022 tanggal 17 Februari 2022.

Sementara penetapan tersangka (DZB) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor : B-217/Q.1.13 /Fd.2/02/2022 tanggal 17 Februari 2022 dan didasarkan pada beberapa Surat Perintah Penyidikan antara lain: Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara Barat Nomor : Print-01/Q.1.13/Fd. 1/12/2019 tanggal 16 Desember 2019 Jo. Nomor : Print-01.a/Q.1.13/Fd. 1/01/2020 tanggal 17 Januari 2020 Jo. Nomor : Print-06/Q.1.13/Fd.2/08/2021 tanggal 24 Agustus 2021 Jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor : Print-04 /Q.1.13/Fd.2/02/2022 tanggal 17 Februari 2022.

Bambang Irawan dalam keterangannya saat Konfrensi Pers mengatakan bahwa Penetapan Tersangka tersebut dilakukan setelah sebelumnya telah dilakukan serangkaian tindakan penyidik mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, ahli dan setelah adanya hasil perhitungan kerugian negara/daerah dari APIP sehingga penyidik telah memperoleh bukti permulaan yang cukup.

"Sementara itu Kerugian Keuangan Negara/Daerah dalam perkara ini berdasarkan hasil perhitungan APIP ditaksir  Rp625.215.596 (enam ratus dua puluh lima juta dua ratus lima belas ribu lima ratus sembilan puluh enam rupiah," tandas Bambang Irawan, SH Plh Kasi Intel Kejaksaan 

Lebih lanjut kata bambang, kedua tersangka dituntut atas dugaan tindak pidana korupsi atas Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun Anggaran 2018, kecamatan Selaru dengan sangkaan melanggar:

Primair : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang - undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1)ke-1 KUHPidana. 

Subsidair : Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undangundang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara terkait penahanan terhadap tersangka, Bambang menjelaskan bahwa mereka untuk saat ini belum ditahan sebab ada berbagai pertimbangan yang dilakukan serta kedua tersangka masih kooperatif sehingga belum mereka tahan, namun jika perlu akan dilakukan penahanan.

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri KKT terdiri dari (Kasi Pidum) Aulia R. Rachman, S.H, Bambang Irawan, S.H (Plh Kasi Intel) El Imanuel Lolongan, SH, MH. (Kasi Datun), (Kasi Pidsus) M. Dedy Fahlezi, SH,  Andi Abdurozzak Rifan Adha, SH (Kepala Sub Seksi Penyidikan pada Seksi Tindak Pidana Khusus), serta Jery Nikolas Alfido Pattiasina, SH (Kepala Sub Seksi Pra Penuntutan pada Seksi Tindak Pidana Umum).  (AM)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment