- Teguhkan Komitmen, Seluruh Pegawai Rutan Ambon Tandatangani Ikrar ZERO HALINAR
- Wakili DPRD Se-Indonesia, Ketua DPRD Maluku Beri Sambutan Dalam Acara Ramah Tamah Retret di Magelang
- Berbagi Kasih, Rutan Ambon Salurkan Bantuan untuk Keluarga Warga Binaan
- Gelar Razia di Rutan Ambon, Plt Karutan : Hasilnya Seluruh Tahanan Nihil dari Narkoba dan HP
- Jaga Stabilitas Kamtib di Rutan, Plt Karutan Ambon Tingkatkan Pengawasan Wartelus
- Majelis Taklim AL Musyawarah Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Bagi - Bagi Takjil ke Masyarakat
- Farhatun Samal Resmi Jabat Sekwan Defenitif DPRD Maluku
- Dukung Program Swasembada Pangan Nasional, Polsek Waisarissa Gelar Kegiatan Panen Daya Jagung di Des
- Fraksi PAN Amanat Persatuan Minta Pinjaman Daerah Harus Adil dan Merata
- Irawadi Dorong Percepatan Akselerasi Pembangunan di Maluku
Pelantikan Pejabat Administrator di Tanimbar Menyisakan Masalah,
Sejumlah Pejabat Kehilangan Jabatan

Ambon, malukuupdate.com, - Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar, Piterson Rangkoratat, secara resmi melantik sebanyak 67 pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas lingkup Pemerintah Kabupaten setempat, pada Rabu (28/2/2024).
Baca Lainnya :
- Lanal Aru Gelar Simulasi Pengamanan Laut Jelang Pemilu 20240
- Penetapan Pejabat Administrator Bermasalah, ASN Tanimbar Belum Terima Gaji0
- BKP-BTR Canangkan Bulan K3 Nasional0
- Dinilai Tak profesional, KPU Diminta Batalkan Hasil Timsel0
- Kadishub Diminta Tindak Petugas Pelabuhan Feri Dobo0
Namun pelantikan yang dilakukan untuk kedua kalinya dan berlangsung di pendopo Bupati Kepulauan Tanimbar itu, masih menyisakan masalah baru yakni sejumlah pejabat yang telah dilantik beberapa waktu lalu, harus kehilangan jabatan atau non job, tanpa kepastian.
Salah seorang aktivis demokrasi di Saumlaki, Ibu Kota Kepulauan Tanimbar yang dihubungi media ini, Rabu (28/2/2024) menyayangkan langkah Penjabat Bupati yang kembali melantik puluhan pejabat yang baru, tanpa mempertimbangkan mereka yang telah dilantik sebelumnya, namun kemudian Surat keputusannya dianulir, tanpa kepastgian hukum bagi para pejabat yang dilantik.
Puluhan pejabat yang dilantik itu untuk menduduki posisi sebagai Sekretaris Dinas dan Badan, Kepala Bagian, Kepala Bidang, para Camat dan sekretaris kecamatan serta jabatan Kasubbag dan kepala seksi.
Penjabat Bupati Pieterson Rangkoratat meminta para pejabat yang dilantik memperhatikan berbagai aspek dalam pengelolaan tugas dan tanggungjawab yang diemban.
Dia menegaskan, pelantikan itu merupakan tindaklanjut dari pelantikan yang dilaksanakan pada 4 Januari 2024. Dia juga memastikan pelantikan yang dilakukan sesuai mekanisme dan aturan, serta telah memenuhi semua syarat administrasi.
"Saya pastikan pelantikan hari sesuai dengan semua ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pelantikan ini juga sebagai bagian dari koreksi Pemerintah Pusat terhadap pelantikan yang dilakukan januari lalu," tegasnya.
Sedangkan para aktivis menilai pelantikan itu merupakan bentuk ketidaktegasan yang dilakukan penjabat Bupati, sehingga menyebabkan terjadi dualisme kepemimpinan di internal dinas dan badan.
"Pelantikan yang dilakukan saat ini berdampak sejumlah pejabat yang sebelumnya telah dilantik, harus kehilangan jabatan karena dinonjobkan tanpa alasan mendasar," katanya.
Menurutnya, walaupun sudah ada rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), seharusnya pejabat Bupati tidak boleh menonjobkan seseorang tanpa alasan atau kesalahan mendasar.
"Masalah ini harus dilaporkan ke Kemendagri, sehingga ke depan pengangkatan pejabat tidak berdasarkan 'like and dislike', tetapi mengutamakan prestasi dan kinerja serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga jenjang karier dalam birokrasi dapat berjalan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Dia menembahkan Gubernur Maluku maupun Mendagri harus meminta klarifikasi kepada Penjabat Bipati, karena belum genap enam bulan sejumlah pejabat yang baru dilantik pada 4 Januari 2024 dan belum bisa melaksanakan tugasnya dengan baik, terpaksa harus kehilangan jabatannya. (*)











