- Teguhkan Komitmen, Seluruh Pegawai Rutan Ambon Tandatangani Ikrar ZERO HALINAR
- Wakili DPRD Se-Indonesia, Ketua DPRD Maluku Beri Sambutan Dalam Acara Ramah Tamah Retret di Magelang
- Berbagi Kasih, Rutan Ambon Salurkan Bantuan untuk Keluarga Warga Binaan
- Gelar Razia di Rutan Ambon, Plt Karutan : Hasilnya Seluruh Tahanan Nihil dari Narkoba dan HP
- Jaga Stabilitas Kamtib di Rutan, Plt Karutan Ambon Tingkatkan Pengawasan Wartelus
- Majelis Taklim AL Musyawarah Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Bagi - Bagi Takjil ke Masyarakat
- Farhatun Samal Resmi Jabat Sekwan Defenitif DPRD Maluku
- Dukung Program Swasembada Pangan Nasional, Polsek Waisarissa Gelar Kegiatan Panen Daya Jagung di Des
- Fraksi PAN Amanat Persatuan Minta Pinjaman Daerah Harus Adil dan Merata
- Irawadi Dorong Percepatan Akselerasi Pembangunan di Maluku
Jaksa Limpahkan Berkas Eks Penjabat Bupati Tanimbar ke Pengadilan

Ambon, Nurani Maluku, - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar melimpahkan berkas eks Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar, Ruben B Moriolkossu ke Pengadilan Tipidkor pada Pengadilan Negeri Ambon.
Baca Lainnya :
- Mantan Kepsek SMAN 1 Aru Dipolisikan Karena Dugaan Penggelapan Dana BOS 2022-20230
- Pelantikan Pejabat Administrator di Tanimbar Menyisakan Masalah, 0
- Lanal Aru Gelar Simulasi Pengamanan Laut Jelang Pemilu 20240
- Penetapan Pejabat Administrator Bermasalah, ASN Tanimbar Belum Terima Gaji0
- BKP-BTR Canangkan Bulan K3 Nasional0
Pelimpahan dilakukan Senin (4/3/2024) terhadap Ruben sebagai tersangka dalam kasus Penyalahgunaan Keuangan Negara palam penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun 2020, Ia dalam kapasitas sebagai mantan Sekda Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Selain Ruben, berkas Petrus Masela selaku mantan Bendahara Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar juga dilimpahkan.
Plt Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Maluku, Aizit P Latuconsina mengatakan, pelimpahan perkara tersebut dilakukan oleh Tim Penuntut Umum Kejari Kepulauan Tanimbar dan diterima oleh petugas PTSP Pengadilan Negeri Ambon.
"Selain berkas perkara, Tim Penuntut Umum juga melimpahkan barang bukti berupa dokumen dan uang sebesar Rp106.892.000 yang merupakan pengembalian sebagian kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut," katanya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya dalam perkara ini diduga telah terjadi kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp1,092 miliar dari total Pagu Anggaran sebesar Rp1,930 miliar.
Kedua terdakwa yang perkaranya dilimpahkan tersebut didakwa melanggar Pasal Primair : Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-ndang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Selanjutnya setelah pelimpahan tersebut Penuntut Umum menunggu jadwal pentepan hari sidang dari hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon untuk memulai pelaksanaan sidang," ujarnya. (*)











